Program Wakaf Al-Qur’an adalah upaya mulia untuk mendistribusikan mushaf Al-Qur’an kepada para santri dan pesantren yang berada di daerah pelosok dan minim akses.
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya."
— (HR. Muslim no. 1631)