Program Wakaf Al-Qur’an adalah upaya mulia untuk mendistribusikan mushaf Al-Qur’an kepada para santri dan pesantren yang berada di daerah pelosok dan minim akses. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan agama dan memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an di kalangan generasi muda Muslim yang sedang menuntut ilmu. Dengan berwakaf Al-Qur’an, para donatur ikut berperan dalam menyebarkan ilmu, membantu mereka yang membutuhkan, dan mengalirkan pahala jariyah yang terus-menerus selama Al-Qur’an tersebut dibaca dan dipelajari.
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya."
— (HR. Muslim no. 1631)
Wakaf Al-Qur’an termasuk dalam sedekah jariyah karena manfaatnya terus mengalir selama digunakan.